IMPLEMENTASI K-MEANS DALAM PENGELOMPOKAN PENYEBARAN PENYAKIT DBD DI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.23960/jitet.v11i3.3344Abstract Views: 542 File Views: 758
Abstract
Penyakit menular ini disebut penyakit demam berdarah atau DBD adalah penyakit infeksi virus aedes aegyppti yang akut yang disebabkan oleh virus dengue yang di tularkan melalui gigitan pada nyamuk. Berdasarkan tahun 2020, terjadi 24 ribu kasus infeksi DBD di Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu, pada penelitian ini mengenai penyakit atau infeksi virus DBD pada Provinsi Jawa Barat menjadi sangat penting untuk dilakukan penelitian untuk menemukan pola penyebaran pada kasus ini. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari Open Data Jawa Barat, yaitu portal resmi data terbuka milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Data yang diambil adalah data yang terkait dengan kasus infeksi Demam Berdarah Dengue (DBD) berdasarkan provinsi dari tahun 2014 hingga 2021. Open Data Jawa Barat menyediakan data dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan data yang akurat dan terkini. Kemudian data ini akan diseleksi, dari total terdapat 9 atribut hanya 3 atribut saja yang dipilih yaitu nama kabupaten kota, jumlah kasus, dan tahun. Jumlah anggota cluster 0 menunjukan 139 data dan kriteria rendah 139 data, lalu untuk cluster 1 menunjukan 33 data dengan kriteria tinggi 33 data, dan untuk cluster 2 memiliki 260 data dengan kriteria sedang 260 data. Evaluasi yang digunakan yaitu dengan teknik silhouette score dengan hasil score 0,5931974349414901.Downloads
References
A. Raksanagara, N. Arisanti, and F. Rinawan, “Dampak Perubahan Iklim Terhadap Kejadian Demam Berdarah Di Jawa-Barat,” J. Sist. Kesehat., vol. 1, no. 1, pp. 43–47, 2016, doi: 10.24198/jsk.v1i1.10339.
Indriany Rahayu, R. Marwati, and D. Rachmatin, “Peramalan Jumlah Penderita DBD di Provinsi Jawa Barat dengan Metode Hybrid Sarimax-Ann,” JMT J. Mat. dan Terap., vol. 4, no. 2, pp. 9–19, 2022, doi: 10.21009/jmt.4.2.2.
H. Prastiwi, J. Pricilia, and E. Raswir, “Implementasi Data Mining Untuk Menentuksn Persediaan Stok Barang Di Mini Market Menggunakan Metode K-Means Clustering Jurnal Informatika Dan Rekayasa Komputer ( JAKAKOM ),” J. Inform. Dan Rekayasa Komput., vol. 1, no. April, pp. 141–148, 2022.
V. Ramadhan and A. Voutama, “Clustering Menggunakan Algoritma K-Means Pada Penyakit ISPA di Puskesmas Kabupaten Karawang,” J. Pendidik. dan Konseling, vol. 4, pp. 462–473, 2022.
M. Syahril, S. Kusnasari, A. Muhazir, and A. Syahputri, “Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Sistem Komputer TGD Implementasi Data Mining Untuk Rekomendasi Jurusan Menggunakan Algoritma K-Means Clustering Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Sistem Komputer TGD,” Teknol. Sist. Inf. dan Sist. Komput. TGD, vol. 6, pp. 235–245, 2023.
M. Noperia, Ishak, and V. Winda Sari, “Implementasi Data Mining Pengelompokan Data Nilai Untuk Menentukan Minat Belajar Seni Budaya,” J. Sist. Inf. Tgd, vol. 2, no. 1, pp. 65–72, 2019, [Online]. Available: https://ojs.trigunadharma.ac.id/index.php/jsi
T. P. Yoga, “Optimalisasi K-Means Berbasis Particle Swarm Optimization untuk Hasil Produksi Tanaman Sayuran di Indonesia,” vol. 17, 2023.
A. P. Riani, A. Voutama, and T. Ridwan, “Penerapan K-Means Clustering Dalam Pengelompokan Hasil Belajar Peserta Didik Dengan Metode Elbow,” J-SISKO TECH (Jurnal Teknol. Sist. Inf. dan Sist. Komput. TGD), vol. 6, no. 1, p. 164, 2023, doi: 10.53513/jsk.v6i1.7351.
F. Sutomo et al., “OPTIMIZATION OF THE K-NEAREST NEIGHBORS ALGORITHM USING THE OPTIMASI ALGORITMA K-NEAREST NEIGHBORS MENGGUNAKAN METODE,” vol. 4, no. 1, pp. 125–130, 2023.
B. Nurseptia, A. Voutama, N. Haeryana, and J. HSRonggo Waluyo, “Penerapan Algoritma K-Means Untuk Mengelompokkan Kabupaten/Kota Dalam Upaya Pemetaan Lapangan Pekerjaan Baru,” J. Teknol. Informasi), vol. 6, no. 2, pp. 181–186, 2022.
A. M. M. Fattah, A. Voutama, N. Heryana, and N. Sulistiyowati, “Pengembangan Model Machine Learning Regresi sebagai Web Service untuk Prediksi Harga Pembelian Mobil dengan Metode CRISP-DM,” JURIKOM (Jurnal Ris. Komputer), vol. 9, no. 5, p. 1669, 2022, doi: 10.30865/jurikom.v9i5.5021.