KAJIAN RISIKO BENCANA TANAH LONGSOR DAN GEMPA BUMI KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.23960/datum.v3i1.3573Abstract Views: 227 File Views: 185
Abstract
Potensi bencana pada daerah Kabupaten Pringsewu berdasarkan RTRW daerah tersebut diantaranya tanah longsor dan gempa bumi, sehingga diperlukannya Kajian Risiko Bencana terhadap dua bencana tersebut agar
dapat dilakukan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tingkat ancaman, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan risiko pada bencana tanah longsor dan gempa bumi.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada bulan Juni sampai September 2022. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menerapkan metode skoring dan overlay dalam
pelaksanaannya. Tingkat ancaman dihasilkan dari RTRW Kabupaten Pringsewu namun divalidasi dengan data-data yang lebih terkini. Tingkat kerentanan dapat dihasilkan jika tingkat ancaman telah dihasilkan juga,
dimana tingkat kerentanan disusun dari potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian. Tingkat kapasitas dihasilkan melalui wawancara dengan narasumber dari berbagai instansi terkait seperti BPBD Kabupaten Pringsewu. Tingkat risiko dihasilkan dari penggabungan tingkat kapasitas dan tingkat kerugian. Penyusunan tingkat risiko mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat ancaman tanah longsor yang paling dominan berada di kelas rendah untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Pringsewu, sedangkan untuk kelas tinggi yang memiliki luasan paling tinggi berada di Kecamatan Pagelaran Utara yaitu sebesar 7.489,310 Ha dan Kecamatan Pardasuka dengan luas sebesar 855,504 Ha. Tingkat ancaman gempa bumi menghasilkan bahwa Kabupaten Pringsewu tidak memiliki tingkat ancaman pada kelas tinggi. Tingkat kerentanan tanah longsor menghasilkan potensi jumlah penduduk terpapar tinggi dan potensi kerugian berada pada kelas sedang, untuk tingkat kerentanan gempa bumi pada potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian berada pada kelas sedang. Tingkat kapasitas menghasilkan Kabupaten Pringsewu berada pada level 2 untuk seluruh bencana yang berarti pada kelas sedang. Tingkat risiko tanah longsor dan gempa bumi di Kabupaten Pringsewu berada pada kelas rendah.
Kata kunci: Kabupaten Pringsewu, Tingkat Ancaman, Tingkat Kapasitas, Tingkat Kerentanan dan Tingkat Risiko. 
References
Peraturan Kepala BNPB No 12. (2012) Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Tentang Daftar Isi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum
Pengkajian Risiko 2 . Lampiran Peraturan.
Peraturan Kepala BNPB No 04. (2008). Peraturan Kepala BNPB No 04 Th 2008 Rencana Penanggulangan Bencana. In Bnpb (Vol. 13, Issue 2, pp. 1–27).
Suripin. 2002. Pelestarian Sumberdaya Tanah dan Air. Yogyakarta: Penerbit Andi. Susanto, A. (2011). Perhitungan Percepatan Tanah Maksimum Berdasarkan Data Gempa Bumi Di Daerah Istimewa
Yogyakarta. 1–76. http://lib.unnes.ac.id/10178/1/10117.pdf
							
